Hingga kini, tanah warisan Keluarga Konay sudah memiliki keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap sehingga Juliana Lily Cs tak memiliki hak sama sekali.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Camat Kelapa Lima, Lasarus Lusi bukan Pejabat Pembuat Akta Tanh (PPAT) sehingga tak berwenang menandatangani akte jual beli tanah antara Juliana Lily-Konay selaku penjual dan Rudy Basuki selaku pembeli.
Lasarus Lusi membantah keras terlibat jaringan mafia tanah selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kelapa Lima.